Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung atau Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif.
Penggeledahan itu dilakukan setelah Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022, Rabu (4/1/2023).
"Kita lakukan penggeledahan bersamaan dengan ditetapkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (5/1/2023).
Menurut Kuntadi, ada dua rumah Anang Latif yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Keduanya diketahui berlokasi di Jakarta.
"Kebetulan salah satu tersangka, si AAL itu ada dua kediaman," ujar Kuntadi.
Baca juga: Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS
Tak hanya Anang Latif, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kediaman Galumbang yang digeledah berlokasi di Jakarta. Sementara kediaman Yohan yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat.
"Satu di depok. (Kediaman) YS," kata Kuntadi.
Baca juga: Profil Dirut Bakti Anang Achmad Latif yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, tim penyidik tak hanya menggeledah rumah para tersangka.
Sebelumnya tim penyidik telah menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan korupsi dalam perkara ini pada Senin (7/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan ada dua lokasi yang digeledah. Satu di antaranya, kantor Kementerian Kominfo Pusat di Jakarta.
"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT 2/ RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Senin (7/11/2022).
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Janji Bersikap Kooperatif Diperiksa terkait Korupsi Pengadaan Tower BTS
Pihak Kejaksaan pun telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.
Terkait penggeledahan di kantor Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate memberikan tanggapan.
Penggeledahan itu disebutnya merupakan bagian dari proses hukum.
Sebab itu, dia tidak mempermasalahkannya.
"Kalau urusan itu urusan Kejaksaan. Itu proses hukum," ujarnya kepada awak media pada Selasa (22/11/2022).
Peran Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka di antaranya Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.
Dirdik Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktu BTS 4G Bakti Kominfo ini semestinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kuntadi menuturkan Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.
"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," jelasnya.
Dijelaskan Kuntadi, tersangka Anang berperan untuk mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-upsedemikian rupa.
Selanjutnya, tersangka GMS berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam peraturan Direktur Utama.
"Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ungkapnya.
Berikutnya, tersangka YS berperan secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.
"Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.