News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Kamis (5/1/2023).

Hari ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada pemberi suap Gubernur Papua, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), kemudian saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (5/1/2023).

Menurut Alex, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.

Baca juga: KPK Persilakan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Asal Penuhi Syarat Berikut Ini

Kini, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama."

"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan terkait konstruksi perkaranya.

Dalam konstruksi perkara, rersangka RL diduga memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Papua untuk memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

"Konstruksi perkaranya, diduga terjadi peristiwa pada tahun 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak bidang kontruksi. Di perusahaan tersebut, yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham."

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan RL diduga tidak memmiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex.

Selanjutnya, lanjut Alex, mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.

Saat itu, jabatan Gubernur Papua dijabat oleh Lukas Enembe.

"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan, dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut," jelas Alex.

Adapun pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya tersangka Gubernur Papua dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Alex.

KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, KPK juga menduga Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Namun, KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Lukas Enembe Bisa Resmikan Kantor Gubernur Papua Padahal Mengeluh Sakit, Ini Reaksi KPK

Kemudian, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini