TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangkaian kegiatan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, Sekolah diwajibkan melakukan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
Adapun pengisian PDSS dilakukan secara online melalui link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS).
Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.
Baca juga: Cara Mengisi PDSS 2023 bagi Sekolah, Akses portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Untuk itu, berikut adalah persyaratan sekolah:
1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
2. Ketentuan Akreditasi:
- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya
3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Pasalanya, PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.
Cara mengisi PDSS 2023
Berikut cara mengisi PDSS 2023 bagi sekolah untuk mendaftar SNBP 2023: