News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hari ini Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Besok

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Sambo pada Selasa (10/1/2023), Putri esoknya Rabu (11/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana Brigadir J masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).

Agenda sidang keduanya yakni pemeriksaan sebagai terdakwa.

Sementara tiga terdakwa lainnya di perkara yang sama sudah lebih dulu diperiksa sebagai terdakwa.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Lalu Bharada E juga sudah diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (5/1/2023).

Selanjutnya, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E akan menghadapi sidang agenda pembacaan tuntutan.

Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Selasa, Putri Candrawathi Hari Rabu

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.

Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).

Berikutnya Putri Candrawathi pada Rabu (11/1/2023).

Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.

Adapun pada sidang kali ini Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (kolase TribunJambi)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini