Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan pelecehan seksual yang diklaim terjadi kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Pertanyaan itu dilontarkan dalam sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).
Awalnya, tim JPU bingung dengan kata-kata yang digunakan Ferdy Sambo.
Sebab, dirinya sempat menyebutkan bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.
Namun di dalam persidangan hari ini, Sambo mengatakan bahwa Putri mengalami rudapaksa atau pemerkosaan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kenapa tidak langsung saja bilang ibu diperkosa? Kosa kata yang berubah-ubah ini mengapa demikian?" tanya jaksa kepada Sambo di dalam persidangan.
Sambo pun menjawab bahwa dirinya beberapa kali menggunakan diksi pelecehan untuk menjaga martabat isterinya, Putri Candrawathi.
Dia pun mengungkit kariernya yang sudah lama menjadi penyidik di Polri.
"Saya mengatakan pelecehan agar isteri saya tidak terlalu malu. Karena saya penyidik, saya tahu bagaimana kondisi korban," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Akan Lakukan Proses Hukum Andai Brigadir J Tak Tewas Ditembak Bharada E
Rasa malu sang isteri juga menjadi alasannya menyampaikan kejadian Magelang kepada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal meggunakan diksi pelecehan, bukan pemerkosaan.
"Saya susah sampaikan kepada Richard dan Ricky pelecehan biar tidak terlalu malu. Termasuk skenario di Duren Tiga, tidak saya sampaikan perkosaan karena malu kalau itu harus dibeberkan," kata Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.