TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan beberapa usul kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai langkah awal sebelum bergerak dalam merealokasi kursi daerah pemilihan (dapil) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 80 Tahun 2022.
Dalam proses pembagian kursi, kata Peneliti Perludem Heroik M Pratama, tentu harus ada keberimbangan antar pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Dalam hal ini pendistribusian kursi dapil secara proporsional.
“Tentunya dengan membagi dua dari 580 kursi DPR untuk Jawa dan luar pulau Jawa, sebelum nanti ini didistribusikan ke setiap provinsi secara proporsional, kita bagi terlebih dahulu 580 kursi ini,” kata Heroik dalam diskusi Perludem: Alokasi Kursi DPR Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/1/2023).
“290 kursi untuk Jawa, untuk provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sisanya untuk provinsi di luar pulau Jawa,” tambahnya.
Hal ini jelas berbeda sebelum putusan MK di mana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 ada disproporsonalitas kursi dalam pemilu 2004 dan 2009 lalu yang berujung pada under representasi dan juga over representasi, hingga tingginya harga kursi.
Kemudian, Perludem masih melihat adanya beberapa provinsi yang nantinya tetap tidak memenuhi kuota minimal dapil setelah konversi secara proporsional dilakukan.
Untuk tangani hal tersebut, Heroik mengatakan perlunya kebijakan afirmasi atau pengalokasian kursi minimal ke provinsi yang masih belum memenuhi kuota.
“Ada beberapa provinsi yang kemudian yang dihitung dan dikonversi dalam kursi dia tidak memenuhi kuota minimal, dalam hal ini dalam UU 7 2017 disebutkan bahwa minimal alokasi kursi dalam satu dapil adalah tiga, maksimal 10 untuk DPR dan 12 untuk DPRD provinsi kabupaten kota,” jelasnya.
“Maka dari itu penting dilakukan dalam hal ini kebijakan afirmasi atau minimal dialokasikan kursi minimal tiga untuk provinsi. Setelah beberapa provinsi ini didistribusikan terlebih dahulu minimal tiga, baru kita hitung secara proporsional,” Heroik menambahkan.
Terakhir, Perludem memastikan KPU terkait pembentukan dapil dapat menerapkan tujuh prinsip pembentukan dapil. Tahap ini penting, tegas Heroik, jangan sampai kemudian ada dapil yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
“Nanti setelah provinsi masing-masing sudah tahu alokasi berapa, barulah kemudian melakukan pembentukkan dapil sesuai dengan 7 prinsip pembentukan dapil seperti yang diatur dalam pasa 185 UU 7 Tahun 2017,” ujar Heroik.
Baca juga: KPU Disarankan Konsultasi dengan Publik terkait Alokasi Kursi dan Dapil Pasca Putusan MK
"Pada tahap ketiga ini penting, jangan sampai ada dapil yang bertentangan dengan 7 prinsip tersebut. Salah satunya adalah prinsip integralitas wilayah, bagaimana kemudian wilayah administrasi satu dengan wilayah administrasi lainnya tidak terpadu,” sambungnya.
Diketahui, putusan MK atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024, dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.
Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan DPR RI yang sudah mereka kunci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan MK ini, maka pendapilan DPR dan DPRD provinsi tidak lagi merujuk pada daftar dapil yang telah dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, melainkan lewat Peraturan KPU.