News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dikabarkan Ditangkap KPK

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe menjanjikan bonus Rp 1 miliar bagi atlet Panjat Tebing, yang meraih medali emas untuk Papua, Senin (11/10/2021). Berikut profil Lukas Enembe yang baru saja dikabarkan ditangkap KPK lantaran menjadi tersangka atas dugaan kasus gratifikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran berstatus tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Benny ketika dihubungi Tribunnews.com.

Sebelum dikabarkan ditangkap, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kondisi Lukas Enembe dalam kondisi yang sehat.

Baca juga: KPK Khawatir Picu Konflik Horizontal Jika Jemput Paksa Lukas Enembe di Jayapura

Kabar tersebut tampak saat pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura.

"Sehingga kalau dari awal ya kelihatannya dia sehat, menurut kita. Bisa wawancara," tuturnya.

Lalu seperti apakah profil dari Lukas Enembe? Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

Profil Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Lukas Enembe merupakan pria kelahiran Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.

Riwayat pendidikan Lukas Enembe diawali pada tahun 1983 ketika menjadi siswa di SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.

Namun setelah lulus, ia pindah ke Sentani, Jayapura dan melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura.

Ia pun lulus SMP pada tahun 1983.

Lukas Enembe kemudian melanjutkan pendidikan menengahnya dengan masuk ke SMAN 3 Jayapuran dan lulus pada tahun 1986.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diamankan di Mako Brimob, Polisi Lakukan Pengamanan

Lalu dirinya pun melanjutkan pendidikan tingginya ketika menempuhnya di Fakultasi Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi dan lulus pada tahun 1995.

Enam tahun berselang, Lukas Enembe sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership & Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.

Sempat Jadi PNS Sebelum Berkecimpung Sebagai Politisi

Usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi, ia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1997.

Namun pada tahun 2001 ia banting stir dan berkarir sebagai politisi.

Di tahun pertamanya, Lukas Enembe langsung maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil menang.

Tak sampai di situ, ia pun kembali maju dalam Pilkada sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya dan berpasangan dengan Henok Ibo pada tahun 2007.

Ia pun kembali menang dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya pada umur 40 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Karier politik Enembe pun semakin melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.

Ia berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.

Setelah selesai menjabat, Enembe pun kembali maju dalam Pilkada Papua pada tahun 2018.

Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal dan memenangkannya.

Mereka meraih suara sebesar 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Dengan raihan suara ini, ia kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Sempat Dideportasi dari Papua Nugini

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam suatu kesempatan. (Dian Mustikawati/Tribun-Papua.com)

Lukas Enembe pernah menghadapi masalah imigrasi ketika dirinya dideportasi dari Papua Nugini lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

Hal ini pertama kali terungkap pada 31 Maret 2021 ketika ada laporan dari personel Pos Perbatasan Skouw serta Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua.

Diwartakan Tribunnews, laporan tersebut tentang Lukas Enembe yang menuju ke Papua Nugini tanpa adanya kelengkapan dokumen dengan memakai jalur tikus.

Lalu, pada saat di Papua Nugini, Enembe disebut sempat dua hari bermalam.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diamankan di Mako Brimob, Polisi Lakukan Pengamanan

Fakta ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono pada 2 April 2021.

"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.

Novianto menyebut Lukas Enembe diduga telah melanggara aturan imigrasi dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

Menanggapi hal ini, Lukas Enembe pun mengakui kesalahannya.

Pada kesempatan itu, ia menyebut perjalanannya ke Papua Nugini yaitu hendak pergi untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG (Papua Nugini) pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," katanya pada 2 April 2021.

Selama perjalanan, ia dikawal ketat oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadi/Triyo Handoko/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini