TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menggelar jumpa pers perkembangan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Lukas Enembe terlihat duduk di kursi roda.
Lukas Enembe terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan KPK menahan Lukas Enembe demi kepentingan penyidikan.
Lukas Enembe ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2023.
Lukas Enembe akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Saudara LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Namun, penahanan Lukas Enembe dibantarkan karena kondisi yang belum memungkinkan.
Sehingga, Lukas Enembe akan menjalani perawatan di RSPAD untuk sementara waktu.
"Memperhatikan kondisi Saudara Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di rumah sakit RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik," jelas Firli Bahuri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berseragam Tahanan KPK
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
Pada Selasa (10/1/2023) malam, Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe masih harus mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Lukas Enembe tidak langsung dibawa ke KPK setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.