News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, tapi Dibantarkan di RSPAD karena Alasan Kesehatan

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe berseragam rompi oranye tahanan KPK. Setelah ditangkap, Lukas Enembe resmi ditahan KPK, tapi penahanannya dibantarkan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK menggelar jumpa pers perkembangan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Lukas Enembe terlihat duduk di kursi roda.

Lukas Enembe terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan KPK menahan Lukas Enembe demi kepentingan penyidikan.

Lukas Enembe ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2023.

Lukas Enembe akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Saudara LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Namun, penahanan Lukas Enembe dibantarkan karena kondisi yang belum memungkinkan.

Sehingga, Lukas Enembe akan menjalani perawatan di RSPAD untuk sementara waktu.

"Memperhatikan kondisi Saudara Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di rumah sakit RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik," jelas Firli Bahuri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berseragam Tahanan KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranye tahanan KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan KPK menahan Lukas Enembe demi kepentingan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham)

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Pada Selasa (10/1/2023) malam, Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe masih harus mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Lukas Enembe tidak langsung dibawa ke KPK setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut," ucap Firli Bahuri.

Baca juga: Total 19 Orang Diamankan Pasca Lukas Enembe Ditangkap, 1 di Antaranya Meninggal Kena Tembak

Sebelumnya, tim dokter spesialis syaraf, jantung hingga dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Lukas Enembe.

"Baik itu melalui wawancara keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG dan pemeriksaan USG jantung," kata Firli.

Namun, Firli Bahuri tidak menyebut lebih rinci terkait penyakit Lukas Enembe.

Firli juga tidak mengungkapkan berapa lama Lukas Enembe akan dirawat inap.

"Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya."

"Tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," terang dia.

Baca juga: Papua Kini Tanpa Pemimpin, Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK dan Wagub Meninggal

Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan soal pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah ditangkap, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK di sebuah restoran di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Buntut penangkapan itu, massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob, Kotaraja, Jayapura, Papua pada Selasa.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas Enembe tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini