TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri Candrawathi memberi keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi menyebut Brigadir J masuk ketika ia tengah tidur di rumah pribadi di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Putri Candrawathi saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
“Sekarang saya mau tanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke kamar saudara,” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan, Rabu, dilansir Kompas.com.
Mendengar pertanyaan itu, Putri Candrawathi berujar, saat itu dirinya tengah beristirahat di rumahnya.
Kemudian, Putri Candrawathi tiba-tiba mendengar suara pintu yang terbuka.
“Waktu itu saya tertidur terus terdengar pintu kayak dibuka keras kayak ‘gruk’ begitu terus saya membuka mata saya,” ucap Putri Candrawathi.
Selengkapnya, berikut pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Sebut Brigadir J Sudah Ada di Dekat Kakinya
Hakim Wahyu lalu meminta Putri Candrawathi tidak perlu menjelaskan secara detail soal tindakan Brigadir J ketika masuk ke kamarnya.
Putri Candrawathi pun menyebut, Brigadir J tiba-tiba sudah berada di dekat kakinya.
“Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” jawab Putri dengan suara bergetar menahan tangis.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Tahu Penyebab Brigadir J dan Kuat Berantem di Magelang Setelah Dia Dilecehkan
Brigadir J Menangis dan Memohon Ampun
Putri Candrawathi menyebut, Brigadir J menangis dan memohon ampun setelah insiden pelecehan seksual di Magelang.
Putri lalu mengutus Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J.
Setelah itu, Brigadir J datang ke kamar Putri dan duduk di samping tempat tidur.
Menurut Putri Candrawathi, Brigadir J menyesal telah melakukan pelecehan seksual.
"Lalu Yosua menangis dan meminta maaf atas perbuatannya dan memohon ampun pada saya."
"Lalu saya suruh dia keluar," ungkap Putri Candrawathi, Rabu.
Saat itu, Putri mengaku mengampuni perbuatan Brigadir J yang telah melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Lihat Jasad Brigadir J di Duren Tiga
Brigadir J Diminta Resign Jadi Ajudan
Putri Candrawathi juga mengaku meminta Brigadir J resign setelah terjadi peristiwa pelecehan di Magelang.
Hakim Wahyu kemudian memperjelas maksud resign tersebut.
"Yang saudara maksudkan di sini adalah resign sebagai ajudan suami saudara atau resign dari kepolisian?" tanya Hakim Wahyu, Rabu.
Putri Candrawathi menjelaskan, dia menginginkan Brigadir J untuk berhenti menjadi ajudan suaminya, Ferdy Sambo.
"Resign sebagai driver atau anggota suami saya," Jawab Putri.
"Artinya kembali ke korps Brimob lagi," tanya hakim.
"Kalau tidak salah Yosua masih anggota Bareskrim," kata Putri.
"Sejak kapan Yosua jadi anggota Bareskrim," tanya Hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Putri Candrawathi.
Alasan Tak Visum
Putri Candrawathi menyampaikan, dirinya tidak melakukan visum setelah insiden pelecehan seksual di Magelang.
"Saya tidak melakukan visum," ucap Putri dalam persidangan, Rabu.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Ceritakan Detik-Detik Brigadir J Masuk Kamarnya
Hakim Wahyu pun menyayangkan tidak adanya visum dari Putri Candrawathi.
Sebab, kejadian pelecehan seksual itu hanya diungkap oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Sementara, saksi atau terdakwa lainnya tak ada yang melihat pelecehan seksual tersebut.
Saat itu, Putri mengaku bingung dan malu karena insiden pelecehan seksual.
Sehingga, dirinya enggan untuk melakukan visum.
"Sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan malu tentang apa yang terjadi kepada saya."
"Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," terang Putri sembari menangis.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Brigadir J Sosok yang Arogan, Ceritakan Insiden Senggol Ojek di Jalan Raya
Diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Irfan Kamil)