News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Poin Plus Perppu Cipta Kerja Menurut Akademisi: Langkah Tepat Tambal Kekosongan Hukum

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof Benny Riyanto mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Pro-kontra mewarnai ditekennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Meski menuai sejumlah penolakan terutama dari pihak buruh, Perppu Cipta Kerja juga dianggap memiliki peran penting.

Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof Benny Riyanto mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Jika tidak diambil keputusan secara cepat pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” ungkap Benny, Selasa (10/1/2023) melalui keterangan tertulis.

Menurut Benny, saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga.

Hal tersebut, lanjut Benny, tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disebut untuk Genjot Investasi, Pakar: Optimalkan Sektor Strategis

“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15."

"Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Benny.

Benny juga mengatakan Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Menurut Benny, justru dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat seperti sekarang ini.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis," ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPR RI Puan Maharani: Perppu Cipta Kerja Harus Dapat Persetujuan DPR

Perppu Cipta Kerja juga dinilai Benny bisa mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Benny juga menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR, maka akan serta merta menjadi UU Cipta Kerja yang baru.

Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua UU.

Diprotes Buruh

Diketahui Perppu Cipta Kerja mendapat penolakan terutama dari buruh. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut akan ada aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja di Istana Negara, Sabtu (14/1/2023) mendatang.

Said mengatakan puluhan ribu buruh bakal mengikuti aksi.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media seusai penetapan nomor urut partai di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Padahal, beberapa waktu lalu KSPI telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Iqbal, aksi tersebut sebagai sikap atas tanggapan Menaker yang disebutnya tak menjawab 9 persoalan buruh dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Adapun 9 isu tersebut meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing (TKA) dan sanksi pidana yang dihilangkan.

"Ketika kami bertemu menaker, tidak menjawab persoalan yang kami persoalkan terhadap 9 isu."

"Setidaknya menjawab 4 isu lah di antaranya upah minimum, outsourcing, pesangon dan karyawan kontrak/phk, boleh pilih. Nggak dijawab, malah jadi merugikan buruh semua," kata Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/1/2023).

Berita Perppu Cipta Kerja lainnya

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nitis Hawaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini