News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Buka Masa Sidang, DPR RI akan Bahas Perppu Cipta Kerja dan Pemilu 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (10/1/2023) pagi. DPR menyatakan telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) dan Perppu Pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dalam Rapat Paripurna ke-14, yang digelar pada Selasa (10/1/2023).

Pada rapat tersebut, DPR menyatakan telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) dan Perppu Pemilu.

Adapun Perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR RI untuk dapat diberlakukan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, membacakan pidato pembukaan dari Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Istana Bantah Perppu Cipta Kerja Rugikan Buruh, Pro Pengusaha

Sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, DPR RI akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Serta DPR akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya bakal segera menindaklanjuti Perppu Cipta Kerja dan Pemilu.

"Karena suratnya masuk di masa reses tentunya sesuai dengan mekanisme kita akan lakukan rapat pimpinan dan Bamus lalu kemudian akan diminta kaji di komisi teknis terkait," ujar Dasco.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Perppu ini dikritik masyarakat lantaran melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Selain Perppu Cipta Kerja, Jokowi juga menerbitkan Perppu 1/2022 tentang Pemilu.

Perppu tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilu di empat provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini