News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

AHY Minta Massa Pendukung Lukas Enembe Tenang dan Legawa

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe (kiri) dan AHY (kanan). AHY meminta masyarakat Papua, khususnya massa pendukung Lukas Enembe untuk tidak berbuat onar pasca penangkapan Gubernur Papua oleh penyidik KPK.

Dikutip dari Tribun-Papua.com, pihak keluarga Lukas Enembe memaksakan diri masuk ke pangkalan TNI AU Silas Papare, lokasi dimana Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jakarta.

Mereka mendesak aparat keamanan agar memberi kesempatan bertemu Lukas Enembe.

Satu dari pihak keluarga saat berbincang dengan Kapolres Jayapura, Frederickus W A Maclarimboen menyampaikan keinginannya untuk melihat Lukas Enembe.

Baca juga: Perkara Lukas Enembe, AHY Minta Warga Papua Beri Ruang dan Tetap Tenang

Kasus Lukas Enembe

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023).

KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Baca juga: AHY Respons Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Ada Tebang Pilih di Setiap Proses Penegakan Hukum

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini