News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Akankah Hukumannya Diringankan? Ini Kata Eks Hakim Agung

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bicara soal status terdakwa Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E disebut memiliki peran besar untuk membongkar skenario pembunuhan berencana Brigadir J. 

Namun dalam kasus ini, Bharada E juga ikut berperan serta dalam membunuh Brigadir J, meski saat itu di bawah perintah Ferdy Sambo. 

Bharada E menjadi eksekutor yang membunuh Brigadir J. 

Lantas akankah hukuman pada Bharada E bisa diringankan?

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun memberikan pandangan terkait hal ini. 

Baca juga: Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E

Menurut Gayus, belum tentu Bharada E bisa diringkan hukumannya. 

Sebab Bharada E dalam kasus ini selain menjadi JC juga merupakan terdakwa yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J. 

Gayus mengatakan, hakim akan melihat dari dua sisi Bharada E, yakni kedudukannya sebagai JC sekaligus melihat perbuatan peristiwa hukum yang dilakukan. 

"Tapi disisi lain yang bersangkutan ini terdakwa, terdakwa yang termasuk utama menurut saya." 

"Jadi ada dua sisi bagi seorang JC, sisi lain yang lebih penting adalah perbuatan peristiwa hukum," kata Gayus, dikutip dari YouTube KompasTv, Kamis (12/1/2023). 

Mengenai peran Bharada E, Gayus menjelaskan dengan Pasal yang menjerat ajudan Ferdy Sambo itu, yakni Pasal 55 KUHP. 

Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Pasal 55 KUHP mengatakan, "dipidana sebagai pelaku tindak pidana; mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bicara soal status terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023). (Tangkap layar youTube KompasTv).

"Karena saya kalau melihat ancaman dakwaan Pasal 55 itu kan dibagi dua, pertama yang melakukan dulu, baru yang menyuruh dan yang turut serta."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini