TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian melalui kantor cabang.
Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian (PP44/2015).
Jaminan Kematian ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Inilah cara mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian
Syarat klaim
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris;
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris;
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
- Referensi Kerja;
- Buku Tabungan;