- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).
Cara klaim di kantor cabang
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang;
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang;
- Pilih program 'Jaminan Kematian' pada tampilan halaman utama lapakasik;
- Pilih hubungan pekerja sendiri, klik Captcha;
- Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;
- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;
- Upload dokumen persyaratan klaim;
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas dan mendapat nomor antrean;
- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui Komputer / Tablet ;
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;
- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.
Cek status klaim
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)