News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian, Hanya Dapat Melalui Kantor Cabang

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian.

- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).

Cara klaim di kantor cabang

- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang;

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang;

- Pilih program 'Jaminan Kematian' pada tampilan halaman utama lapakasik;

- Pilih hubungan pekerja sendiri, klik Captcha;

- Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;

- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;

- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;

- Upload dokumen persyaratan klaim;

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023

- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;

- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas dan mendapat nomor antrean;

- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui Komputer / Tablet ;

- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;

- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.

Cek status klaim

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini