Soal Konflik di Pulau Rempang, Komnas HAM: Intimidasi Terhadap Masyarakat harus Ditindak Tegas
Pembiaran terhadap kekerasan dan intimidasi merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik sosial di Pulau Rempang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI terus mencermati peningkatan eskalasi konflik antara masyarakat Pulau Rempang yang menolak relokasi sebagai dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City (PSN Rempang Eco City) dengan kelompok masyarakat tak dikenal baru-baru ini.
Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo mengatakan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi oleh Pemerintah Kota Batam berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan dan mengancam hak hidup masyarakat Pulau Rempang.
Sebagai bentuk pelaksanaan mandat Komnas HAM untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, ia mengatakan meningkatnya eskalasi konflik masyarakat di Pulau Rempang saat ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat keamanan.
"Bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Masyarakat Pulau Rempang sebagaimana terpublikasi di berbagai platform media harus mendapatkan penindakan tegas dan profesional oleh aparat kepolisian sebagai bentuk pemenuhan hak atas rasa aman dan hak atas keadilan terhadap Masyarakat Pulau Rempang," kata dia dalam Siaran Pers Komnas HAM RI pada Kamis (19/9/2024).
Komnas HAM, kata dia, juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik sosial di Pulau Rempang.
Selain itu, lanjut dia, Komnas HAM juga mengingatkan para pihak untuk tidak menggunakan kekerasan, intimidasi dan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi masyarakat dan proses pembangunan PSN Rempang Eco City untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
"Komnas HAM juga menegaskan bahwa pembangunan, terutama Proyek Strategis Nasional, seharusnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
"Bukan untuk menyengsarakan dan menghilangkan identitas sosial budaya masyarakat," lanjut dia.
Baca juga: Kasus Rempang: Komnas HAM Sebut Upayakan Mediasi Meski Pemerintah Belum Mau
Pemerintah, kata dia, baik pusat maupun daerah bertanggung jawab penuh untuk menyediakan segala kebutuhan serta kelengkapan sarana dan prasarana yang layak dan memadai bagi kehidupan sosial budaya masyarakat di tempat relokasi yang dijanjikan.
Komitmen Pemerintah untuk memberikan jaminan hidup kepada masyarakat terdampak relokasi, kata dia, harus menjadi prioritas dan pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Komnas HAM, lanjut dia, juga mengingatkan bahwa bentuk-bentuk pemaksaan relokasi masyarakat merupakan bentuk penggusuran paksa yang berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM berat.
"Komnas HAM mendorong semua pihak, baik tingkat daerah hingga tingkat pusat, untuk mengedepankan dialog inklusif yang konstruktif dan pendekatan yang humanis melalui mediasi HAM dalam penyelesaian konflik masyarakat di Pulau Rempang," kata dia.
"Kebijakan dan tindakan yang diambil harus mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pilihan yang terbaik untuk kenyamanan dan kemajuan kehidupan masyarakat," sambung dia.