News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Berani Bertanya Langsung ke Ferdy Sambo Setelah Dipecat dari Kadiv Propam

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto pernah bertanya langsung kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Chuck saat itu menanyakan Ferdy Sambo apakah mantan atasannya itu turut menembak atau tidak dalam insiden itu.

Kepada Chuck, Ferdy Sambo secara tegas menyatakan tidak ikut menembak.

Pertanyaan itu disampaikan guna memancing Ferdy Sambo untuk bercerita.

Hal itu diungkap oleh Chuck Putranto saat dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin.

Baca juga: Chuck Putranto Ungkap Alasannya Memberanikan Diri Tanya Ferdy Sambo Apakah Ikut Menembak Brigadir J

Mulanya jaksa menanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chuck Putranto dalam sidang, Kamis (12/1/2023).

"Apa tujuan saudara bertanya begitu kepada Ferdy Sambo?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi begitu kita habis menonton (CCTV) situasinya kita kan menjadi bingung. Kemudian setelah kejadian kami menonton, dilakukan lagi rekonstruksi saat LP itu berpindah atau ditarik dari Polres ke Polda Metro," kata Chuck.

Namun pada rekonstruksi itu sejatinya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir.

Akan tetapi keduanya urung memenuhi agenda tersebut.

"Jadi yang datang hanya Ricky, Richard dan Kuat. Saat itu Richard sudah di Mako Brimob, jadi saya yang mengantarkan Ricky dan Kuat," kata Chuck.

Chuck menyebut rekonstruksi yang dilakukan saat itu hanya perihal penembakan saja.

Dirinya memastikan tidak ada proses dari para terdakwa dan Brigadir J datang sampai masuk ke rumah.

"Jadi hanya berbicara penembakan dan itu dianggap oleh penyidik, saat itu yang kami dengar karena disitu ada penyidik Bareskrim, ada Labfor juga, ada Inafis, dinyatakan tembakan ini," kata dia.

Namun atas rekonstruksi itu, Chuck yang berada di lokasi merasa semakin bingung dengan apa yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Alhasil, sebelum ditempatkan khusus (patsus) Chuck mengaku memberanikan diri untuk bertanya kepada Ferdy Sambo soal apakah mantan atasannya itu menembak atau tidak.

Hal itu semata untuk mendorong Ferdy Sambo bercerita kepada dirinya.

"Jadi kita makin bingung kok ini ceritanya seperti ini gitu sehingga pada saat itu, saya sudah memberanikan diri untuk memancing jadi pertanyaan itu sebenarnya untuk memancing supaya pak Ferdy Sambo cerita kepada saya," kata dia.

"Saat sebelum saat dipatsus waktu itu karena saya paham karena saya akan dipatsus saya sudah akan bertanya saja. itu tujuannya sebenarnya," tukasnya.

Berani Bertanya Karena Ferdy Sambo sudah di Yanma

Pertanyaan demikian dilontarkannya karena Ferdy Sambo sudah tidak memiliki jabatan lagi.

Sebab, diketahui pada saat itu Ferdy Sambo telah dicopot dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma.

Oleh karena itulah, Chuck mulai memiliki keberanian bertanya.

"Kok akhirnya saudara bertanya?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel di dalam persidangan.

"Saat itu kan beliau sudah Pati Yanma," kata Chuck.

Kemudian Chuck juga menyampaikan alasannya tak berani bertanya langsung setelah dia menyaksikan CCTV Duren Tiga.

Menurutnya, kondisi Ferdy Sambo yang pada saat itu sedang marah sehingga tidak memungkinkan untuk ditanya hal demikian.

"Kenapa enggak di tanggal itu saja pada saat setelah nonton itu?" tanya Hakim Ahmad Suhel.

"Situasinya saat itu tidak memungkinkan, Yang Mulia," ujar Chuck.

"Karena sudah kena marah dua kali?" tanya Suhel.

"Betul, Yang Mulia," kata Chuck.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini