TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh KPK terkait dugaan suap dan kasus gratifikasi berimbas pada pembekuan sebagian kas Pemprov Papua.
Diketahui pembekuan sebagian dana kas Pemprov Papua ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pembekuan sebagian kas Pemprov Papua ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik.
"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik," kata Ivan dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Meski demikian, Ivan memastikan hanya rekening tertentu saja yang diblokir, karena terkait dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Ivan juga menekankan pembekuan ini juga hanya upaya preventif saja.
Baca juga: Rekam Jejak Anton Gobay, Ditahan soal Senpi Ilegal hingga Diduga Berhubungan dengan Lukas Enembe
Karena dalam proses analisis ditemukan adanya potensi penyimpangan.
"Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan," terang Ivan.
Lebih lanjut Ivan menyebut, jumlah dana dari kas Pemprov Papua yang dibekukan mencapai Rp 1,5 triliun.
Namun, menurut Ivan, jumlah tersebut masih bisa berkembang, naik atau turun.
"Jumlahnya masih terus berkembang, bisa naik dan turun," imbuhnya.
Terkait rekening siapa saja yang diblokir, Ivan tak mengungkapkannya karena masih dalam proses analisis.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Kesulitan Bicara, Begini Cara KPK Memeriksanya
Kemendagri Respons Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan.