TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan strategi menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Massa pendukung Lukas Enembe di Papua yang kian susut dijadikan strategi bagi aparat melakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Pengamat: Penangkapan Lukas Enembe Jadi Bukti Efektifnya Kerjasama Penegakan Hukum Era Firli Bahuri
Lukas Enembe sudah lama ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak September 2022 lalu.
Penyidik KPK sudah berkali-kali melayangkan surat panggilan kepada Lukas untuk diperiksa.
Namun ia tak kunjung hadir dengan alasan kesehatan. KPK juga kesulitan menangkap Lukas lantaran rumahnya dijaga ketat oleh simpatisannya.
Dalam penjagaan itu mereka membekali diri dengan senjata tradisional termasuk jubi atau panah.
Hingga akhirnya KPK dibantu polisi berhasil menangkap Lukas di wilayah Kotaraja, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Mahfud MD mengatakan pemerintah selama ini terus memantau kesehatan dan kegiatan Lukas selama berkegiatan di Papua. Hingga pada akhirnya KPK memutuskan menangkap Gubernur Papua itu pada Selasa (11/1/2023).
Baca juga: Kapolda Papua Janji Usut Tewasnya Satu Orang Saat Kericuhan Akibat Penangkapan Lukas Enembe
Sebelum penangkapan itu kata Mahfud, aparat sudah mengukur dan menghitung jumlah pendukung Lukas dengan melihat transaksi pesanan nasi bungkus untuk massa yang kerap berjaga di depan rumahnya itu.
"Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," kata Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).
"Kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat kan gitu aja, berkurang-berkurang tapi kita tetap harus pengamanan maksimal," tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan, pengamanan di Papua tetap dilakukan secara maksimal.
Pemerintah menyadari Lukas mempunyai massa yang banyak.
Baca juga: Fakta Di Balik Penangkapan Lukas Enembe, Makan Lahap Saat Transit Hingga Pantau Transaksi Catering
"Ketika LE (Lukas Enembe, red) ditetapkan sebagai tersangka waktu itu orang belum mengerti ada kasus, orang ramai kan yang bela, setelahnya kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat," ucap Mahfud.
Penangkapan terhadap Lukas Enembe sempat berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.
Seorang simpatisan Lukas dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
"Tapi tetap harus pengamanan maksimal meskipun kita tahu, karena kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa hari pertama dia beli nasi bungkus misal ya 5 ribu, besok turun 3 ribu, terakhir turun cuma 60, ini sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana kita tahu," lanjut Mahfud.
Baca juga: Enggan Jelaskan Detail Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Kepala RSPAD Gatot Subroto: Ini Rahasia Medis
"Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana, gampang kan nangkapnya," tutur dia.
Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kolusi kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang kan baru dua," kata dia.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.