"Begitu juga stakeholder, dari publik, dan dari privat," ungkapnya.
Diketahui, dua remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan nekat menculik dan membunuh bocah berusia 11 tahun berinisial MFD.
Adapun identitas kedua remaja tersebut yakni AD (17) dan MF (14).
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Jual-beli Organ, Rumah Jadi Sasaran Massa
Kedua remaja tersebut melakukan penculikan dan pembunuhan karena tergiur menjadi kaya dengan menjual organ korban.
Organ korban rencananya hendak dijual oleh pelaku ke situs jual beli organ asal Rusia.
Namun, setelah menculik dan menghabisi nyawa korban, kedua remaja itu gagal mendapatkan calon pembeli.
Korban yang telah dihabisi kemudian diikat dan dibungkus, lalu dibuang di bawah jembatan kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Keduanya disangkakan dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-undang Perlindungan Anak, UU Nomor 3 Tahun 2002.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nanda Lusiana)