TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah, tujuan, dan Aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil.
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil diperingati setiap 13 Januari, yang tahun ini jatuh pada hari ini, Jumat (13/1/2023).
Peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil ini telah menjadi cara mendukung peran jasa nelayan dan pengembangan sumber daya laut.
Selain itu, dengan adanya peringatan ini sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Lantas bagaimana sejarah dan aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil?
Simak informasi tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil yang Tribunnews himpun dari berbagai sumber berikut ini.
Baca juga: Tampung Aspirasi Nelayan Pantura, DJPT KKP Terima Audiensi DKP Jawa Tengah
Sejarah Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil di Indonesia diperingati setiap 13 Januari.
Dikutip dari laman DPMPTSP NTB, lahirnya Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil bermula sejak pekerja informal di sektor kelautan dan perikanan memperoleh perlindungan dari sisi hak asasi manusia (HAM).
Yaitu ketika disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015.
Pertaturan tersebut mengatur tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan pada tahun 2015.
Mengutip dari siap-adpim-kalbarprov.go.id, latar belakang dari peringatan ini adalah karena Indonesia adalah salah satu negara maritim terbesar di dunia.
Mayoritas masyarakat Indonesia sangat menggantungkan hidupnya pada hasil laut.
Karena kekayaan lautlah yang membatu keberlangsungan hidup mereka.