Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menerima 7.777 permohonan perlindungan sepanjang 2022.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan bahwa jumlah ini meningkat 232 persen dari sebanyak 2.341 permohonan pada 2021.
“Peningkatan junlah permohonan ini karena mengemukanya sejumlah kasus robot trading/investsi ilegal yang menonjol pada 2022, yakni 3.725 permohonan,” kata Achmadi dalam acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023, di kantor LPSK Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: LPSK Bantah Tanya ke Putri Candrawathi soal Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J
Ia merinci perbandingan permohonan pada 2021 dibandingkan dengan tahun 2022. Sebanyak 2.182 permohonan dinyatakan lengkap, kemudian 159 lainnya dinyatakan tidak lengkap.
Kemudian pada 2022, sebanyak 6.104 dinyatakan lengkap dan 1.673 lainnya disebut tidak lengkap.
Adapun dari total 7.777, sebanyak 6.104 permohonan permohonan telah ditindaklanjuti.
Achmadi mengatakan permohonan yang tidak lengkap itu berasal dari pihak yang bukan merupakan saksi atau korban ataupun pelapor atau juga saksi dari korban secara langsung.
Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih Konsultasi ke LPSK Terkait Anggota KPUD dapat Intimidasi
Lanjut dia, permohonan tersebut berasal dari instansi atau pihak lainnya yang terkait.
“LPSK selanjutnya wajib melakukan konfirmasi, misalnya apakah si saksi/korban tersebut memang benar memiloko kesadaran/nuat/kehendak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau tidak,” tuturnya.
Hasto menambahkan bahwa kenaikan pengaduan yang datang langsung ke LPSK pada 2022 juga tak lepas dari pandemi Covid-19 yang mulai mereda.
Achmadi juga mengatakan, permohonan yang dilayangkan masyarakat melalui banyak cara. Diantaranya melalui aplikasi, mendatangi langsung ke kantor LPSK, email, surat, dan WhatsApp.
“Paling banyak yang mengirim surat, sekitar 2500an, kemudian datang langsung 2000an laporan. Sisanya melalui aplikasi, WhatsApp, dan email,” katanya.
Sementara itu, untuk permohonan berdasarkan perkara tindak pidana didominasi dengan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3.725 permohonan, kemudian permohonan tentang pelanggaran HAM berat sebanyak 600 , pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 536 permohonan.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborators Kasus Narkoba untuk Tersangka AKBP Doddy Dkk
Kemudian tentang perdagangan orang 150 permohonan, kekerasan seksual 99 permohonan, terorisme 91 permohonan, korupsi 80 permohonan, penyiksaan 43 permohonan, penganiayaan berat 41 permohonan.
“Tindak pidana lain sebanyak 617 permohonan, narkotika dan psikotropika 6 permohonan, dan permohonan perlindungan bukan tindak pidana 116 permohonan,” jelasnya.