Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal bantuan hukum terhadap kadernya Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Seperti diketahui, Lukas Enembe dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua pada Kamis (29/9/2022) lantaran ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca juga: Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Harap Dirawat di Singapura
AHY menyebut pihaknya tidak ingin berandai terkait dengan dugaan kasus suap sejumlah proyek di Papua itu.
“Sekali lagi, kita tidak perlu berspekulasi yang lain-lain,” kata AHY dalam pernyataan pers awal tahun 2023 Partai Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
“Kita berharap penegakan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik,” lanjutnya.
Ia berharap proses hukum berjalan dengan adil di negeri ini. Ia pun berharap agar demokrasi juga turut berkembang dengan bijaksana.
AHY mengatakan pihaknya membuka ruang, termasuk untuk Lukas Enembe menjalani proses hukum.
“Karena kita adalah negara hukum, jadi saya ingin kita semua memberikan ruang seluas-luasnya, dan kita mengawasi proses itu,” ucapnya.
Baca juga: KPK tahan Lukas Enembe, tiba di Gedung Merah Putih dari RSPAD
“Karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tetapi ada kelompok atau golongan yang lain kemudian selalu menjadi sasaran tembak. Kita ingin sekali lagi semuanya diperlakukan secara adil di negeri kita,” lanjut AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya buka suara terkait kasus yang menimpa Lukas Enembe.
Hal itu disampaikannya dalam pernyataan pers awal tahun 2023 Partai Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
AHY mengatakan pihaknya memberi ruang kepada eks Ketua DPD Papua Partai Demokrat itu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Lukas Enembe: Baik-baik
“Sejak awal, kami ingin meyakinkan setiap orang dan memiliki hak mencari keadilan untuk negerinya sendiri. Oleh karena itu, kami memberikan ruang itu kepada Lukas Enembe,” kata AHY.
Ia pun berharap eks Gubernur Papua itu dapat kembali pulih kesehatannya. Pasalnya, Enembe saat ini masih menjalani proses pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Kita tentu perihatin dan sekaligus memberikan doa kita berharap beliau diberikan kesehatan karena beliau mengalami sakit, karena itu memberikan ruang sehat dan menjalani proses hukum yang dijalankan,” tuturnya.
Baca juga: KPK Jawab Kritikan AHY Terkait Pemeriksaan Lukas Enembe: Kami Patuhi Prosedur Hukum
Di sisi lain AHY juga berharap masyarakat Papua dapat legowo dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami sejak awal kami berharap bahwa masyarakat Papua bisa dengan baik, menerima situasi ini dengan tenang dan memberikan ruang agar proses hukum berjalan dengan baik kami,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, eks Gubernur Papua tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (11/1/2023).
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023, di rumah tahanan negara KPK," kata Firli dalam keterangan pers, Rabu.
Baca juga: AHY Minta Massa Pendukung Lukas Enembe Tenang dan Legawa
Lebih lanjut, Firli menuturkan, Lukas Enembe tidak akan langsung mendekam di balik sel rutan lembaga antirasuah itu.
Namun, Lukas akan dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya, lantaran kondisi tersangka yang saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," jelasnya.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, KPK mengumumkan tersangka pemberi suap kepada Lukas, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka.
Baca juga: Populer Nasional: Partai NasDem Balas Sindiran Megawati - AHY Respons Penangkapan Lukas Enembe
Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua. Selain itu, Lukas bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerima fee 14 persen dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak. Proyek tersebut adalah tiga buah proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp 41 miliar.
Selain soal suap, KPK juga disebut menelusuri aliran dana mencurigakan pada rekening milik Lukas dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan sejumlah transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya, di antaranya transaksi sebesar Rp 500 miliar ke rekening kasino di Singapura, Marina Bay Sands.