TRIBUNEWS.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang membuat pemerintah dianggapnya sebagai agen dari pekerja ahli daya (outsourcing).
Hal ini disampaikannya dalam orasi yang digelar di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/1/2023).
"Bagaimana mungkin dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, negara menjadi agen outsourcing, pasal tentang alih daya atau outsourcing: setiap perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan alih daya," ujarnya.
"Gila ini negeri, negara jadi agen outsourcing. Bagaimana mungkin dalam pasal Perppu bertindak sebagai pasal outsourcing," sambung Said dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Said mengkritik upah buruh yang dianggapnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.
Baca juga: Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Sampaikan 9 Tuntutan
Bahkan, Said menyebut fenomena seperti ini menjadikan buruh layaknya budak.
"Di mana keadilan, di mana negara, buruh berkeringat bahkan bercucuran air mata karena upahnya yang tidak mencukupi. Dia (buruh) diperlakukan seperti budak," tegasnya.
Sebelumnya, Said Iqbal menyebut bahwa pihaknya sebenarnya mendukung terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Ada beberapa alasan yang membuat Partai Buruh dan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung perppu tersebut.
Pertama, kata Said, adanya PHK besar-besaran saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda Indonesia dan para pekerja yang terdampak hanya memperoleh pesangon yang tidak layak.
"Darurat Perppu ya karena darurat PHK. Waktu Covid, orang di-PHK seenaknya, tidak kasih pesangon, hanya dikasih Rp 200 ribu-300 ribu, masa kerja (pekerja) 10 tahun," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (2/12/2022).
Baca juga: Selain di Jakarta Aksi Tolak Terbitnya Perppu Cipta Kerja juga Dilakukan di Berbagai Kota Industri
Selain itu, Said menegaskan dukungan ini lantaran pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR karena undang-undang terkait ketenagakerjaan yang tak segera disahkan dan tidak berpihak kepada pekerja.
"Kita lihat saja, Undang-Undang Omnibus Law, UU KPK, UU KUHP, UU PPSK terkait pasal JHT, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak pernah disahkan (DPR) selama 17 tahun," tegasnya.
Ketiga, dukungan atas perppu ini terkait fenomena pekerja lepas atau outsourcing yang hidupnya tidak terjamin seperti tak ada jaminan pensiun hingga upah murah.
"Kemudian juga darurat upah minimum yang tiga tahun tidak naik-naik," ujarnya.
Baca juga: Atnike: Presiden Perlu Perhatikan Syarat Obyektif Penerbitan Perppu Cipta Kerja dari Sisi HAM
Said menegaskan dukungan terhadap perppu ini adalah dari aspirasi konstituen Partai Buruh.
"Faktor-faktor darurat dari Partai Buruh itulah, maka Partai Buruh memilih tidak dibahas di pansus DPR RI tapi dibahas dengan dikeluarkannya perppu," tegasnya.
Kendati demikian, Said mengungkapkan dukungan terbitnya Perppu Cipta Kerja tidak serta merta mendukung pula isi di dalamnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Perppu Cipta Kerja