Polisi Tembak Polisi

Mengapa Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo? Arif Blak-blakan tentang Mantan Atasannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Rachman Arifin (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Arif Rachman menganggap Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya khususnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arif Rachman Arifin (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Arif Rachman menganggap Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya khususnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Arif Rachman juga mengatakan bahwa dirinya menyesal karena terlalu loyal dan percaya kepada atasannya Ferdy Sambo.

"Saya menyesal terlalu percaya dan loyal kepada pimpinan saya," kata Arif dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. 

Arif Rachman terlalu berpikir positif terkait perintah atasannya Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, kata Arif, pelajaran pun diambilnya agar tidak terlalu percaya lagi.

"Setelah pengalaman ini, negatif thinking itu perlu juga ditanamkan setelah yang saya alami periode Juli sampai hari ini," kata Arif.

Kepatuhan terhadap atasan diungkapkan Arif merupakan hasil dari pendidikan kepolisian yang diperolehnya.

Terlebih orang tuanya juga merupakan polisi.

Selama pendidikan, disebutkan Arif bahwa dia didoktrin agar percaya begitu saja kepada pimpinan.

Baca juga: Ahli ITE Singgung DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Tidak Dikembalikan

"Dikatakan, pimpinan itu adalah orang tua kamu. Jadi yakin apa yang diperintahkan pimpinan itu mengandung hal baik kepada kamu sebagai bawahan," katanya.

Dia pun berandai-andai jika diberi kesempatan kembali ke kepolisian, maka dia akan mengubah prinsip terlalu loyal tersebut.

"Harus berani berkata dan menolak perintah atasan. Tidak boleh terlalu loyal kepada pimpinan," ujarnya.

6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Dia menjadi terdakwa bersama enam orang lain, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022).  (Istimewa)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini