"Rumah LH yang beralamat Kp. Setu Gg. Kranji Nomor 36, RT 7, RW 6, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan," kata Kuntadi.
Kemudian ada pula rumah seseorang berinisial HEP yang beralamat Jalan PLN Nomor 32 RT 025, RW 005, Kota Depok digeledah pada hari yang sama.
Kemudian pada Rabu (11/1/2023), tim penyidik menggeledah kembali kantor BAKTI Kominfo yang beralamat di Centennial Tower Jalan Gatot Subroto Kavling 24-25, RT 2, RW 2, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: Nasdem Bantah Soal Isu Johnny Plate Mundur Dari Jabatan Menkominfo: Enggak Benar
Selain itu, pada Rabu (11/1/2023) penggeledahan juga dilakukan di Rumah LH yang beralamat Grand Depok City Cluster Chrysant Blok B-1 Nomor 6 Cilodong, Depok.
Kemudian pada Kamis (12/1/2023), tim penyidik menggeledah Wisma Kodel Jalan HR Rasuna Said Kavling B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course (PT Pondok Indah Padang Golf, Tbk) di JalanMetro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Penggeledahan itu dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022, yaitu Rabu (4/1/2023).
"Kita lakukan penggeledahan bersamaan dengan ditetapkan tersangka," ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, ada dua rumah Anang Latif yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Keduanya diketahui berlokasi di Jakarta.
"Kebetulan salah satu tersangka, si AAL itu ada dua kediaman," terang Kuntadi.
Tak hanya Anang Latif, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kediaman Galumbang yang digeledah berlokasi di Jakarta. Sementara kediaman Yohan yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat.
"Satu di Depok. (Kediaman) YS," jelas Kuntadi.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/fah/aci/dod)