News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Benny Tjokro Divonis Nihil Majelis Hakim Tipikor, Kejaksaan Agung Segera Layangkan Memori Banding

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding atas vonis bebas terhadap Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dalam kasus korupsi pada PT Asabri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARRA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding atas vonis bebas terhadap Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dalam kasus korupsi pada PT Asabri.

Rencananya memori banding akan dikirim secepatnya, mengingat batas waktu tujuh hari yang diberikan sejak putusan pada Kamis (12/1/2023) lalu.

"Kita punya waktu tujuh hari semenjak putusan dibacakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (15/1/2023).

Ketut menyampaikan setidaknya ada tiga poin yang menjadi alasan upaya hukum banding dalam perkara ini.

Baca juga: Mengenal Makna Vonis Nihil yang Dijatuhkan Hakim kepada Benny Tjokrosaputro

Pertama, Benny Tjokro terbukti telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi. Di mana pada kasus korupsi Jiwasraya, dia telah divonis penjara seumur hidup.

"Seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana," kata Ketut.

Kedua, penerapan vonis nihil dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, Majelis Hakim dinilai keliru dalam menetapkan vonis nihil tersebut.

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujar Ketut.

Ketiga, sebagai terpidana dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro masih dapat mengajukan hak-haknya seperti grasi, remisi, dan amnesti.

"Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum," kata Ketut.

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri Benny Tjokrosaputro telah menerima vonis nihil dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Pulihkan Kerugian Negara, Kejaksaan telah Sita 220 Bidang Tanah Benny Tjokro

Hakim menilai Benny Tjokro alias Bentjok sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi sebelumnya, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Atas vonis nihil tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan upaya banding pada hari yang sama.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Kamis (12/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini