TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga terlibat mengalirkan dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menelusuri dugaan aliran ini.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti apakah Gubernur Papua ini terjerat pasal lain termasuk dugaan aliran dana ke OPM.
Sebagaimana diketahui, dugaan aliran dana ke OPM ini mencuat pasca salah satu tokoh OPM Benny Wenda mengunggah pesan melalui media sosialnya.
Adapun pesan Wenda tak lain menyampaikan sikap pembelaan terhadap Lukas Enembe pasca dicokok oleh KPK.
"Terkait dengan aliran uang, jadi kami dari dalam mengumpulkan alat bukti."
Baca juga: KPK Tanggapi soal Dugaan Ada Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM
"Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri."
"Kami juga mengkaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi, yakni jadi Pasal 12 a maupun 12 B dan kemungkinan diterapkannya pasal-pasal lain selain pasal tersebut," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali FIkri dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).
Selain itu, KPK bakal menelusuri uang tersebut diberikan dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.
Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pastikan ketika juga terus telusuri uangnya tadi itu aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset aset ataupun kemana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe)."
"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali," lanjut Ali Fikri.
Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, OPM: Diciduk Seperti Anak Kecil
Aliran Dana ke Pejabat Lain
KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bakal melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang otorisasinya diberikan pejabat, selain Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).
"Pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas, kan ada uang yang otorisasinya oleh pejabat lain, itu kita awasi lewat PPATK," jelas Mahfud MD.
PPATK juga membekukan saldo Rp 1,5 triliun di rekening Pemprov Papua.
Pembekuan rekening ini dilakukan pasca penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lucas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana negara.
"Terkait pemblokiran sementara rekening Rp 1,5 T Pemda Papua memang harus dilakukan agar dana milik negara yang diperuntukkan untuk rakyat banyak (yakni) saudara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)