TRIBUNNEWS.COM - Dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.
Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.
Namun JPU menyampaikan lain.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.
"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.
JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Ma'ruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.
JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.
"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."
"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."
"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.
Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.
Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.