News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hadapi Sidang Tuntutan, Kubu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Minta Bebas, Ini Alasannya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Jelang sidang tuntutan Senin (16/1/2023) terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak harap jaksa penuntut umum (JPU) beri tuntutan bebas.

Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.

"Tidak ada (dampingan keluarga), hanya kuasa hukum," tukas Irwan.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dituntut Bebas

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, akan menghadapi sidang tuntutan.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya telah diperiksa sebagai terdakwa.

"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," ungkapnya, Minggu (15/1/2023).

Erman Umar lalu membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Satu di antaranya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Selain itu, Ricky Rizal juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini