TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini pemberian ponsel Iphone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo kepada para ajudannya termasuk ke Kuat Ma'ruf setelah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas adalah sebuah imbalan.
Tak hanya pemberian iPhone 13 Pro Max, Ferdy Sambo juga menjanjikan uang total Rp2 Miliar kepada para ajudannya itu.
Hal itu diungkap jaksa yang dituangkan dalam amar tuntutan terhadap Kuat Maruf pada sidang, Senin (16/1/2023).
"Melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antarpelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan," kata jaksa dalam persidangan.
"Dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagaimana upah mereka," sambungnya.
Di mana dalam kondisi pemberian hadiah tersebut dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dinyatakan benar tidak menolak.
Dengan kondisi tersebut maka jaksa meyakini kalau Kuat Ma'ruf turut terlibat dalam rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah Iphone 13 pro Max dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan Ferdy Sambo uang sebesar Rp500 Juta," tambah JPU.
Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo
Meski dalam keterangan di persidangan, Kuat Ma'ruf membantah pemberian iPhone 13 Pro Max dan perjanjian uang tersebut dimaksud sebagai upah, akan tetapi, jaksa menyoroti kalau pemberian itu tidak wajar
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian keterangan dari terdakwa Kuat Ma'ruf ditambah terdakwa adalah orang yang sangat loyal," kata jaksa.
Apalagi, jaksa meyakini kalau kepatuhan Kuat Ma'ruf sangat tinggi selaku asisten rumah tangga (ART) dan telah menyatakan tidak mengkhianati keluarga Ferdy Sambo.
"Maka dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara Ferdy Sambo," kata jaksa.
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.