TRIBUNNEWS.COM - Berikut tanggal libur dan jadwal cuti bersama Imlek 2023 menurut SKB 3 Menteri.
Imlek merupakan perayaan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa.
Pemerintah telah menetapkan tanggal libur dan cuti bersama Imlek tahun 2023.
Hal tersebut tertuang dalam SKB Menteri 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1006 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.
Menurut SKB 3 Menteri, perayaan Imlek tahun ini jatuh pada tanggal 22 Januari 2023.
Sehingga perayaan Imlek yang jatuh pada tanggal 22 Januari 2023 bertepatan dengan hari Minggu.
Baca juga: Mengapa Orang Tionghoa Memberikan Angpau Merah Saat Imlek?
Kemudian dalam SKB 3 Menteri juga telah ditetapkan jadwal cuti bersama Imlek tahun 2023 yang jatuh pada hari Senin, 23 Januari 2023.
Sementara itu, terdapat 16 hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang juga telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih