Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J awalnya berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena mengotaki pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Namun karena jaksa menjatuhkan tuntutan seumur hidup, pihak keluarga Brigadir J menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis mati Ferdy Sambo.
"Memang dari awal kami berharap pembacaan tuntutan itu awalnya dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati," kata ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Tapi dengan kenyataan ini, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. Karena itu kami sangat berharap sekali bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan hukuman mati," lanjut Samuel.
Menurut Samuel, vonis mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat dan selaras dengan perbuatannya menghilangkan nyawa anaknya secara keji, tanpa peri kemanusiaan.
Baca juga: Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja Karena Orang Tua
Perilaku Ferdy Sambo tersebut lanjut Samuel, berbanding terbalik dengan jabatan dan pangkatnya yang notabene seorang Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat bintang dua warna emas.
"Bukan layak atau tidak layak, yang kita nilai perbuatan dia selama terjadi peristiwa ini sudah sangat keji. Tidak ada kemanusiaan lagi di Ferdy Sambo," ungkapnya.
"Sebab dia adalah seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen, seharusnya dia itu bisa mempertimbangkan bisa memilah-milah atas tindakan dia. Jadi kalau saya menilai tampaknya untuk dia itu hukuman mati," tutup Samuel.
Baca juga: Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Kecewa Brigadir J Selalu Difitnah Ferdy Sambo Lecehkan Putri Candrawathi
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).