News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang memberikan salam kepada pengujung dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Ferdy Sambo disebut sangat menginginkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo disebut sangat menginginkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Hal ini terbukti adanya rasa tidak puas dari Ferdy Sambo karena kehendaknya tidak terlaksanakan saat Bripka Ricky Rizal sempat menolak permintaannya.

Awalnya, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal untuk naik ke lantai 3 setelah rombongan Magelang, Jawa Tengah pulang di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023.

"Untuk melaksanakan kehendaknya dan saat bertemu saudara FS secara sadar sampaikan maksudnya kepada saksi RR 'Backup saya kalau Yosua melawan. Kamu berani gak tembak dia?' Kemudian saksi RR menjawab 'tidak berani pak, karena saya tak kuat mentalnya'," kata jaksa dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tak puas dengan jawaban Ricky Rizal, Ferdy Sambo pun ngotot dengan meminta Ricky Rizal memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjalankan perintahnya.

"Mendengar jawaban saksi RR, terdakwa FS merasa tak puas jika kehendaknya untuk menghilangkan nyawa korban Yosua tak terlaksana. Sehingga untuk mencapai tujuan rencananya, terdakwa sampaikan ke saksi RR untuk memanggil saksi RE yang saat itu saksi RR sudah tahu maksud terdakwa FS, tanpa pikir panjang langsung temui saksi RE," sambung jaksa.

Saat ditemui, Ferdy Sambo langsung bertanya kepada Bharada E tentang kejadian yang terjadi di Magelang.

Namun, saat itu Bharada E mengaku tidak tahu apa yang terjadi di sana.

"Kemudian terdakwa FS berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi RE, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," lanjut jaksa.

Atas perintah pimpinannya itu, akhirnya Ferdy Sambo menyampaikan niatnya untuk membunuh Brigadir J.

"Kemudian saudara FS secara sadar dan tenang menyampaika maksud atau niatnya kepada saksi RE, dengan perkataan "kamu sanggup gak tembak Yosua?" Dijawab "Siap komandan," ucap jaksa.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini