Menurut manajemen, Mixue sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.
MUI: Sertifikasi halal Mixue dalam proses
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI. Hal itu karena pengajuan sertifikat halal Mixue masih dalam proses.
"Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Asrorun, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Asrorun menambahkan, proses audit tersebut meliputi pemeriksaan komposisi dan proses pembuatan produk Mixue, serta dokumen terkait.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.
“Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis.
Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: Apa Itu Mixue? Produk yang Diingatkan Kemenag untuk Tak Pasang Logo Halal Sebelum Sertifikat Terbit
Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi.
Aqil pun membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.
Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.