News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD atas Rekomendasi Dokter KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto atas rekomendasi dokter KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Ali menjelaskan, Lukas Enembe akan berkonsultasi dengan dokter RSPAD terkait penambahan obat.

Makanya, politikus Partai Demokrat itu tidak perlu menginap di RSPAD Gatot Soebroto.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.

Diketahui, pada Selasa ini Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Hanya saja, sejauh ini belum diketahui apa yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Lukas.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Lukas diketahui diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. 

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini