TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendukung tuntutan dari Kepala Desa agar masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun.
Hal itu sekaligus menanggapi aksi demonstrasi dari sejumlah kepala desa di depan Gedung DPR, Senayan, yang menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Menurut Said, proses pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang beberapa kasus memuncak secara eksesif.
"Terkadang pembelahan sosial akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan," kata Said di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Said mengatakan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades," ucap dia.
Ia menegaskan sesuai mandat Undang-undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut.
Sehingga, kata Said, beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar.
"Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa," ungkap Said.
Selain itu, Said menjelaskan perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun juga agar kepala desa terpilih bisa merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya.
'Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji-janji kampanyenya," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun guna mengakselerasikan pemerintahan desa.
"Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan," ungkap Said.
Lebih lanjut, Said menerangkan perubahan masa jabatan jadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.
Baca juga: DPR Minta Kepala Desa Lobi ke Pemerintah soal Revisi Masa Jabatan Jadi 9 Tahun