News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.

Baca juga: Ferdy Sambo Tenang saat Sampaikan Perintah ke Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Selanjutnya, ia menyebut, JPU dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.

"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."

"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," terang dia.

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Harap Tuntunan Jaksa untuk Bharada E Berkeadilan

Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.

"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."

"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Seperti Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dituntut delapan tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini