News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Berikut kata Pakar Hukum Pidana mengenai status Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait tuntutan kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadapi sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, memberikan tanggapan terkait status Justice Collaborator Bharada E dalam tuntutan kasus Brigadir J.

Suparji Ahmad mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E.

Sehingga, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Ini menjadi faktor yang ditunggu publik, apakah dikabulkan atau tidak tentang permohonan JC," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

"Kalau dari konteks LPSK, telah mengabulkannya."

"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.

Selanjutnya, ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.

"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."

"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," terang dia.

Baca juga: Jelang Tuntutan, Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Warnai Halaman Depan PN Jaksel

Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.

"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."

"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun menilai, JPU dan hakim akan memberikan penghargaan atas keberanian Bharada E membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Meskipun, kata dia, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tentunya jaksa atau hakim memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan, terlepas dari kesalahan yang bersangkutan melakukan menembak."

"Tapi sekali lagi, itu adalah perintah atasan," ujarnya.

"Pada sisi yang lain, yang bersangkutan berani mengatakan jujur dengan segala risiko yang dia tanggung."

"Publik perlu memberikan perhatian agar JC ini nanti dikabulkan," papar Suparji Ahmad.

Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Dikhawatirkan Lebih Berat setelah Ricky dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Status JC Bharada E

Pada Rabu (11/1/2023), LPSK berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan.

"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Rabu.

Seharusnya, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.

Terlebih, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.

"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukkan berapa jumlahnya."

"Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya."

"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," jelas Susi.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Perintahkan Ricky Rizal dan Bharada E Bersihkan Barang Brigadir J

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.

Saat itu, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Akankah Hukumannya Diringankan? Ini Kata Eks Hakim Agung

Ferdy Sambo disebut meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.

Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.

Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.

Pengakuan itu berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini