TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dan Bharada E merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Bharada E telah diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Untuk sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar Rabu, 18 Januari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Kata Pakar soal Tuntutan Putri Candrawathi
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," katanya, Selasa, dikutip dari YouTube MetroTvNews.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," papar Hibnu.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Sebut Brigadir J Difitnah Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Kejahatan Luar Biasa
Alasan kedua, Putri Candrawathi disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan.
"Kedua terkait perencanaannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," imbuh dia.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup