News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi (kiri) dan Richard Eliezer atau Bharada E (kanan). Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dan Bharada E merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dan Bharada E telah diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Untuk sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar Rabu, 18 Januari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Kata Pakar soal Tuntutan Putri Candrawathi

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," katanya, Selasa, dikutip dari YouTube MetroTvNews.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."  

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," papar Hibnu.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Sebut Brigadir J Difitnah Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Kejahatan Luar Biasa

Alasan kedua, Putri Candrawathi disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan. 

"Kedua terkait perencanaannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," imbuh dia.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo. (Istimewa)

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini