Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ada enam poin hal yang memberatkan yang diungkap oleh jaksa untuk Ferdy Sambo.
"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terdakwa, perkenankanlah kami mengungkapkan hal-hal yang kami pertimbangkan untuk tuntut pidana," ucap jaksa.
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo? Pakar Hukum: Tak Mungkin Seumur Hidup
Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.
Jaksa juga menyebut, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," jelas jaksa.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," tambah jaksa.
Sementara, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup
JPU dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Sebelumnya, JPU juga menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.