News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pekanbaru

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa beserta dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025.

Risnandar ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru: Risnandar Mahiwa Diamankan dengan 8 Orang Lain, Langsung Dibawa ke Gedung KPK

Novin Karmila yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. Novin juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Kronologi OTT

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Bermula dari serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya pada Senin, 2 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi Novin Karmila selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta kepada anaknya, yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum, atas perintah dari NK," ujar Ghufron.

KPK selanjutnya mengamankan Novin bersama dengan sopir yang mendampinginya berkegiatan, yaitu Darmansyah (DM) pada sekira pukul 18.00 di rumah Novin, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan Risnandar Mahiwa selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya, yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (A) alias Untung (U) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di rumah dinas wali kota. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 1,39 miliar yang diberikan oleh Novin kepada Risnandar di rumah dinas wali kota.

Berlanjut, pada sekira pukul 20.30, Risnandar meminta istrinya yaitu Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini