News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pekanbaru

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Irit Bicara Sebelum Ditahan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ditahan KPK usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Sebelum ditahan, Risnandar Mahiwa memberikan penjelasan kepada wartawan.

Pantauan Tribunnews.com, Risnandar turun dari lantai dua pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 02.30 WIB, Rabu (4/12/2024).

Kedua tangan Risnandar terlihat sudah terborgol dan tangannya ia membawa tas ransel hitam.

Wajahnya tertutupi masker. 

Risnandar juga sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Risnandar irit bicara saat wartawan bertanya soal perkara yang membelitnya.

Baca juga: KPK Tahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai Jadi Tersangka Korupsi


"Nanti kita jelaskan pada saatnya," ucap Risnandar sebelum menumpangi mobil tahanan.

Risnandar Mahiwa akan ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

\Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.

Untuk Risnandar sendiri, dia mendapatkan jatah sebesar Rp 2,5 miliar.

Perkara ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/12/2024).

 Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, Senin, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar. 


Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini