Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan pihaknya menyita aset senilai Rp 33,82 miliar pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika selama tahun 2022.
“Jumlah aset TPPU yang disita dari 17 kasus dan 20 orang tersangka berhasil disita aset TPPU sebanyak Rp 33,82 miliar,” kata Petrus saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Petrus menerangkan dari Rp 33,82 miliar itu, Rp 904 juta diantaranya uang tunai Rp 8,76 miliar.
Uang dalam rekening Rp 4,93 miliar aset bergerak, Rp 17,17 miliar aset tidak bergerak, dan Rp 2,04 miliar barang berharga.
Baca juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 222,697 Gram Hasil Pengungkapan Desember 2022
Tak hanya itu, Petrus mengungkapkan bahwa BNN juga telah menyita 1,904 ton sabu methamvetamine, 1,06 ton ganja atau canabis, 262.789 butir ekstasi dan 16,5 kg serbuk ekstasi selama 2022.
BNN, kata dia, juga telah memusnahkan lahan ganja seluas 63,9 hektar serta 152,6 ton ganja basah.
“BNN telah menyelamatkan 12,2 juta generasi bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ucap Petrus.
Sementara, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengingatkan BNN agar dalam pemusnahan barang bukti dialkukan secara transparan.
“Pemusnahan barang bukti, yang dibakar apa? Kita kan kadang-kadang enggak ngeh [tahu]. Misalnya itu diganti dengan garam, diganti dengan gula, kita enggak ngeh. Nah seperti apa, melibatkan siapa saja pemusnahan, atau penyimpangan dulu barang bukti, kemudian pemusnahannya seperti apa?” ungkap Habiburokhman.