News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ibu Brigadir J Tanggapi Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri, Tak Kuasa Tahan Tangis, Berharap Keadilan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana kepada Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023). Merespons hal tersebut, i

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023).

Merespons hal tersebut, ibunda dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa kecewa mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri.

Bahkan, Rosti tampak menangis ketika menanggapi soal tuntutan delapan tahun istri Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Menurut Rosti, tuntutan untuk Putri tersebut, tak adil.

"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."

"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Rosti Simanjuntak Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Untuk itu, Rosti berharap majelis hakim sidang Brigadir J dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

"Mohon Bapak Hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri."

"Harapan kami, Pak Hakim, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," katanya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Hal itu, disampaikan jaksa dalam sidang kasus Brigadir J pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa, Rabu.

Kemudian, JPU menjatuhkan tuntutan kepada Putri dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini