TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai kembalinya Ricky Rizal dan Kuat Maruf ke Jakarta dari Magelang merupakan kehendak dari Putri Candrawathi untuk backup Ferdy Sambo saat konfirmasi dugaaan pelecehan yang dilakukan Joshua.
Hal ini diungkap jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan, Rabu (18/1/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi sadar betul bahwa saksi Ricky Rizal dan Kuat Maaruf memiliki tugas untuk menjaga dan mengurus urusan rumah tangga serta keperluan anak-anak Ferdy Sambo di Magelang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Dan saksi Ricky Rizal sebut saksi Kuat Maruf tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa adanya anak-anak dari Ferdy Sambo," sambung jaksa.
Jaksa melanjutkan sehingga pengabaian pada tugas pokok terhadap anak-anak Ferdy Sambo di Magelang tersebut memberikan petunjuk kuat.
"Bahwa keikutsertaan saudara Ricky Rizal dan Kuat Maruf ke Jakarta bukan insiatif pribadi keduanya. Melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk membackup saudara Ferdy Sambo jika korban suadara Nofriansyah melakukan perlawanan pada saat melakukan konfirmasi (Dugaan pelecehan di Magelang)," tegas jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Febri Diansyah: Kesimpulan Perselingkuhan dengan Brigadir J Tak Pikirkan Psikologi Putri dan Anak
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.