News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Tuntutan, Jaksa Sebut Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banyak peristiwa kejanggalan berkaitan dengan narasi kekerasan seksual yang diklaim dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Kejanggalan tersebut yakni korban kekerasan seksual yakni Putri Candrawathi justru memanggil orang yang disebut sebagai pelaku pemerkosaan untuk bertemu di dalam kamar, tempat kekerasan seksual tersebut terjadi.

Hal ini disampaikan jaksa dalam uraian surat tuntutannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Adanya peristiwa janggal di mana korban kekerasan seksual justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya di dalam kamar tempat perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan," kata jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bahkan pertemuan antara korban dan pelaku kekerasan seksual di dalam kamar berlangsung kurang lebih selama 10 menit, dengan substansi pembicaraan hanya sebatas menyampaikan pesan pemberian permohonan maaf dan permintaan resign atau berhenti dari pekerjaan.

Selain itu, jaksa juga mendapati fakta yang terungkap dalam persidangan yakni korban kekerasan seksual justru mengajak pelaku untuk isolasi mandiri secara bersama pada satu rumah di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh korban kekerasan seksual dalam hal ini Putri Candrawathi berbanding terbalik dengan kebanyakan korban kekerasan seksual, karena Putri Candrawathi bersama dengan pelaku kekerasan seksual tanpa memiliki rasa trauma dan takut.

"Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual justru diajak lagi pergi bersama melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga Nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban kekerasan seksual umumnya," ungkap jaksa.

Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini