News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu yang disorot adalah dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Adapun pelecehan seksual itu sebelumnya disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh korban Brigadir J.

Namun JPU menegaskan keterangan Putri soal pelecehan seksual tidak cukup alat bukti.

"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," kata Jaksa saat membacakan penuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J: Berharap Dihukum Mati

Jaksa menuturkan bahwa fakta persidangan justru menemukan hal yang berbeda dengan keterangan Putri Candrawathi.

Sebab, tak ada satu pun alat bukti yang bisa mendukung adanya pelecehan seksual tersebut.

"Bahwa benar dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan saudara Putri bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," jelas JPU.

Jaksa menjelaskan bahwa fakta itu didukung oleh keterangan para saksi yang tak melihat adanya pelecehan seksual tersebut.

Sebaliknya, tak ada visum yang menunjukkan Putri menjadi korban pelecehan seksual.

"Sebagaimana keterangan Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah dan tidak ada dukungan alat bukti surat visum et repertum," jelasnya.

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini