News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Nasib AKP Dadang Iskandar: Terancam Hukuman Mati dan Pemecatan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah diamankan oleh Polda Sumatra Barat setelah terlibat dalam penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Peristiwa tragis ini terjadi di parkiran Polres Selatan, Kecamatan Sangir, pada Jumat, 22 November 2024.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dilansir TribunPadang.com, akibat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar, kini AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.

AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. 

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini.

Andry mengungkap, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.

Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.

Proses Pemecatan

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi bahwa pekan ini akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang.

Baca juga: Datangi Rumah Duka AKP Ryanto Ulil, Kompolnas Pastikan Pemecatan AKP Dadang Iskandar

Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum AKP Ryanto Ulil Anshar di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu kemarin.

Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana." 

"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKP Dadang tidak hanya akan dipecat, tetapi juga tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan adanya unsur perencanaan dalam penembakan tersebut.

"Kami akan membuktikan apakah ada perencanaan atau tidak, itu tugas penyidik," jelas Ida.

Selain itu, dugaan gangguan mental yang dialami AKP Dadang juga akan diperiksa oleh ahli.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini